Hewan-Hewan Yang Disyari'atkan Untuk Dibunuh Dalam Islam

Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.





Ada beberapa hewan yang disyari'atkan untuk dibunuh oleh syari’at islam. Dan hewan-hewan tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

خمس فواسق، يقتلن في الحرم: الفأرة، والعقرب، والحديا، والغراب، والكلب العقور

“5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh walau di tanah haram: Tikus, kalajengking, elang, gagak, dan anjing galak” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda:

خمس فواسق، يقتلن في الحل والحرم: الحية، والغراب الأبقع، والفأرة، والكلب العقور، والحديا

“5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh di tanah halal (selain tanah haram) dan di tanah haram: Ular, gagak, tikus, anjing galak, dan elang” (HR. Muslim)

Sehingga hewan-hewan yang disebutkan dianjurkan untuk dibunuh. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

هذه الدواب أمرَ النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - بقتلها في الحِل والحرم؛ وذلك لأنها فاسقة؛ أي: مؤذية بطبيعتها، ومثل ذلك أيضًا: كلُّ حشرة أو سبع مؤذٍ فإنه مأمور بقتله؛ ولهذا قال الفقهاء رحمهم الله: يُسن قتل كل مؤذٍ في الحِل والحرم حتى لو كان في الحرَم - أي: في مكة أو في المدينة أو كان في أجواف المساجد - فإنه يُقتل؛ وذلك لأذيّته وفسقه

“Hewan-hewan melata ini diperintahkan oleh nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk dibunuh, baik di tanah halal atau di tanah haram karena dia adalah hewan fasiq. Maksudnya adalah hewan yang mengganggu secara tabiatnya. Dan hewan semisal itu adalah seluruh serangga atau hewan buas yang mengganggu, sesungguhnya dia diperintahkan untuk dibunuh. Maka dari itu para ahli fiqh rahimahumullah berkata: Disunnahkan untuk membunuh setiap hewan yang mengganggu baik di tanah halal dan tanah haram walaupun itu di tanah haram, yakni di Makkah dan Madinah atau di dalam masjid, maka sesungguhnya dia boleh dibunuh. Hal tersebut, karena dia mengganggu dan fasiq” 

An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.”[6]

Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[7]

Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”

Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)



Sehingga kita boleh langsung membunuh hewan-hewan tersebut ketika kita melihatnya, karena hewan tersebut adalah hewan yang fasiq. Kecuali ular yang tidak berbisa yang biasa lewat-lewat di rumah. Maka tidak boleh langsung dibunuh, akan tetapi diberi peringatan terlebih dahulu atau diusir terlebih dahulu, jika enggan maka boleh langsung dibunuh. 
Allahu a'lam, semoga bermanfaat.

Penulis:

  1. Ustadz Abdurrahman Al-Amiry 
  2. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal


Sumber Artikel:

  1. alamiry.net 
  2. https://rumaysho.com


6 Komentar untuk "Hewan-Hewan Yang Disyari'atkan Untuk Dibunuh Dalam Islam"