HUKUM MEMPELAJARI TAJWID DAN MENGAMALKAN ILMU TAJWID
Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.
💧Hukum Mempelajari & Mengamalkan Ilmu Tajwid
Tentang hukum belajar ilmu tajwid dan beramal dengannya, ada beberapa pendapat yang masyhur:
1. Mayoritas ulama tajwid.
Mereka berpendapat bahwa, belajar tajwid adalah fardhu kifayah artinya kewajiban kolektif atau jika sebagian orang didaerah tertentu sudah belajar tajwid maka bagi sebagian prang lagi tidak ada kewajiban untuk belajar tajwid. Adapun menerapkan kaidah dan hukumnya saat membaca Al Quran adalah wajib atas setiap mukallaf, walaupun tidak mengenal istilah-istilahnya.
Sebagaimana ucapan Ibnul Jazari dalam Al Muqoddimah:
والاخذ بالتجويد Øتم لازم
من لم يجود القران آثم
"Mengamalkan tajwid (dengan rinciannya) adalah keharusan dan kelaziman, siapa saja yang tidak memperbagus bacaan Al Quran (dengan tajwid secara rinci) akan terkena dosa."
2. Pendapat fuqoha (ulama fiqih).
Mereka berpendapat bahwa menjalankan kaidah dan hukum-hukum tajwid adalah perkara mustahabb dan termasuk adab yang sebaiknya diterapkan saat membaca Al Quran, bukan hal yang wajib.
Sebagaimana pendapat Syekh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin dalam Syarhul Mumti' (juz 4) yang di dalamnya juga beliau menukil pendapat yang sama dari gurunya yaitu Syekh 'Abdurrahman bin Nashir As Si'di.
3. Pendapat pertengahan.
Dalam salah satu nuskhoh (naskah absah dan otentik dari sejumlah murid Ibnul Jazari) ada perbedaan satu kata pada bagian kedua dari bait yang tersebut di atas. Pada nuskhoh tersebut tertulis:
من لم يصØØ Ø§Ù„Ù‚Ø±Ø§Ù†
Yang maknanya "berdosalah yang tidak membenarkan bacaan Al Quran".
Sebagian ulama menyimpulkan bahwa menurut Ibnul Jazari, tajwid dengan rinciannya bukanlah suatu amalan yang seluruhnya wajib secara syar'i. Namun di antara sisi ilmu tajwid ada yang wajib dipelajari dan diamalkan. Seperti mempelajari sifat-sifat lazimah dari huruf-huruf sehingga bisa terucapkan dengan benar.
Tajwid itu sendiri merupakan satu bidang ilmu yang mencakup rincian yang luas. Tidaklah seluruhnya menempati nilai urgensi yang sederajat untuk diterapkan dalam membaca kalamullah.
Demikian juga pendapat Syekh Al Faqih 'Abdurrahman Al Mar'i Al 'Adni hafizhahullah.
Al 'Allamah Syekh 'Abdul'aziz bin 'Abdillah bin Baz bersama ulama anggota Lajnah Da-imah tatkala ditanya oleh seorang imam masjid yang merasa lemah dalam tajwid, dan banyak kekurangan dalam membaca Al Quran serta sedikit hafalannya, sehingga ia ingin mengundurkan diri karena kekhawatiran yang besar akan tanggung jawab ini, menjawab: (yang kesimpulannya): beliau menasehati agar penanya tidak meninggalkan tugas ini, namun hendaknya berusaha maksimal memperbaiki kekurangan dalam tajwid dan terus menambah hafalannya, dengan selalu menjaga keikhlasan serta bersabar dan yakin dengan pertolongan Allah ta'ala, (Kitabud Da'wah 1/56).
Link will be apear in 15 seconds.
Well done! you have successfully gained access to Decrypted Link.
Belum ada Komentar untuk "HUKUM MEMPELAJARI TAJWID DAN MENGAMALKAN ILMU TAJWID"
Posting Komentar