Qurban Yuks Guys!
Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.
Pict By Muslimtoon |
Berikut adalah penjelasan singkat tentang hari raya qurban atau tepatnya hari raya idhul adha , sebentar lagi kan mau dateng nieh bro and sis, yuks siap-siap yang mempunyai kelapangan rezeki untuk bisa berqurban, nah bagi yang belum mempunyai rezeki berlebih mimin doakan ya agar rezekinya lancar dan bisa berqurban, eiits tapi kaya miskin bukan ukuran untuk dapat berqurban lho...banyak orang kaya tapi enggan untuk berqurban tapi justru yang pas-pasan bisa berqurban,,,hemmmz jadi ini lebih ke panggilan hati untuk menyambut seruan ilahi. Mudah-mudahan kita dapat menjadi orang yang bertqwa ya guys yang selalu sigap dan bersegera ketika ada seruan dari sang pencipta..Aaamiin.
1. Iedul Qurban adalah Hari Raya Kaum Muslimin
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah bergembira pada dua hari yang mereka jadikan sebagai Hari Raya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari raya yang lebih baik dari dua hari raya kalian, yaitu Hari ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.” HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2021
2. Berqurban Hukumnya Sunnah Muakkadah
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila masuk 10 hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim 1977/39)
3. Tempat Menyembelih
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih (sapi/kambing, pen.) dan me-nahr unta di tanah lapang.” (HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552)
4. Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila masuk 10 hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim 1977/39)
5. Syarat-syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
Ketiga: Tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
6.Boleh Berserikat
“Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor unta.” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1213)
7. Memakan Daging Qurban dan Menyedekahkannya
Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’ala, “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
sumber : IG Muslim toon
Link will be apear in 15 seconds.
Well done! you have successfully gained access to Decrypted Link.
Belum ada Komentar untuk "Qurban Yuks Guys!"
Posting Komentar